KabarBahasa.id – Portal informasi bahasa yang menyajikan berita, opini, tokoh, dan kajian ilmiah seputar perkembangan bahasa, literasi, dan budaya di Indonesia.

Hubungi Kami

Kabar

Jangan Sampai Keliru! Begini Aturan Pemberian Nama Anak

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Melalui aturan ini, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi memberikan nama anak secara serampangan. Aturan legal pemberian nama tidak hanya untuk mempermudah urusan administrasi kependudukan, melainkan juga dapat melindungi anak dari pemberian nama-nama yang tidak patut dan tidak lazim dalam masyarakat. Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, disebutkan bahwa nama semestinya tidak melanggar prinsip norma agama, norma kesopanan, serta norma kesusilaan. Karena nama tidak hanya sekadar untuk memanggil, tetapi nama sejatinya juga berurusan dengan dokumentasi administrasi, seperti kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan; dan akta pencatatan sipil. Nama haruslah mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Selain itu, jumlah huruf pada nama paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, serta jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata. Artinya, nama semestinya jangan terlalu panjang melebihi 60 kata, dan tidak hanya mengandung 1 (satu) kata saja. Selain itu, nama juga harus menggunakan huruf latin yang disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia. Dengan demikian, nama yang mengadopsi dari bahas asing, haruslah tetap diubah ke dalam kaidah bahasa Indonesia. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan, sama halnya dengan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan. Akan tetapi, patut diingat aturan ini hanya berlaku untuk dokumen kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Aturan lainnya yang tidak kalah penting adalah nama tidak disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Serta, dilarang nama menggunakan angka dan tanda baca.
Kabar

Balai Bahasa D.I.Yogyakarta Adakan Sayembara Penulisan Cerita Anak Berbahasa Jawa dengan Total Hadiah 145 Juta

Tidak ada yang menyangkal jika Indonesia merupakan negara yang kaya akan keanekaragaman bahasa. Namun, kebanggaan keragaman tersebut tidak akan bermakna jika masyarakat dan pemerintah tidak berupaya untuk turut menjaga, melestarikan, dan mengembangkan keragaman tersebut. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk menjaga, melestarikan, dan mengembangkan bahasa. Salah satunya yang dilakukan oleh Balai Bahasa Yogyakarta (BBY) yang selalu rutin menyelenggarakan Sayembara Penulisan Cerita Anak Berbahasa Jawa. Tidak tanggung-tanggung, pada tahun 2026 ini, BBY menggelontorkan hadiah ratusan juta rupiah untuk penulis yang berpartisipasi dan kompeten dalam sayembara ini. Sebagaimana diketahui, selain Jawa Tengah dan Jawa Timur, D.I. Yogyakarta juga merupakan provinsi yang menjadikan bahasa Jawa sebagai bahasa utama masyarakatnya. Sebagai salah satu provinsi yang sangat bersejarah dengan adanya pusat kebudayaan Jawa yang masih eksis hingga saat ini, BBY berharap bahasa Jawa tetap lestari dan senantiasa digunakan oleh generasi-generasi berikutnya. Itu adalah alasan mengapa penulisan cerita anak berbahasa Jawa penting sebagai upaya mengenalkan bahasa Jawa kepada anak-anak dengan harapan mereka akan menjadi penjaga, pelestari, dan pengembang bahasa Jawa di masa mendatang. BBY menargetkan ada 58 naskah yang siap didanai. Masing-masing dibedakan menjadi dua jenjang, yaitu Jenjang A dan Jenjang B3. Jenjang A             : Buku cerita anak untuk pembaca dini (perkiraan usia ± 0–7 tahun) Jenjang B3           : Buku cerita anak untuk pembaca awal (perkiraan usia ± 8–10 tahun) Sayembara penulisan ini dibuka pendaftarannya dari 1–31 Maret 2026 dan pemenang akan diumumkan pada 15 April 2026. Para peserta yang berminat mengikuti sayembara ini dapat membaca ketentuan lebih lanjut pada tautan https://s.id/SayembaraBBY2026 Para peserta juga dapat memantau perkembangkan sayembara ini dengan mengunjungi akun Instagram BBY melalui tautan https://www.instagram.com/balaibahasaprovinsidiy?igsh=MTJ5d2h1NzhlOWQydw==  
Kabar

Mengapa Thailand Diubah Jadi Tailan sedangkan China Jadi Tiongkok? Begini Penjelasannya!

Isu pembakuan nama-nama negara dalam bahasa Indonesia pasca dirilis United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) menimbulkan pro dan kontra. Sebagian masyarakat setuju karena pembakuan diperlukan untuk menertibkan dan memudahkan dalam komunikasi, sedangkan sebagian lain kontra karena menganggap itu tidak penting dan nama yang dibakukan dianggap janggal. Pertentangan adalah hal yang wajar dalam sebuah kebijakan. Pertentangan ini muncul salah satunya disebabkan ketidakpahaman masyarakat terhadap kebijakan tersebut sehingga perlu penjelasan lebih detail dan berterima. Inilah yang menjadi tugas para ahli bahasa serta lembaga-lembaga terkait untuk menjelaskan secara sederhana dan mudah kepada masyarakat sehingga mereka paham dan menerima perubahan tersebut. Tentu, para ahli bahasa dan pihak terkait melibatkan keilmuan yang kuat dalam membakukan nama-nama negara.  Linguistik menjadi ilmu yang sangat berperan dalam penentuan kebijakan ini. Dalam ilmu ini, pembakuan sebuah nama memperhatikan asal usul nama tersebut. Apakah nama itu memang sudah ada dalam suatu bahasa dan telah digunakan oleh penuturnya (endonim), atau nama tersebut adalah nama yang berasal bahasa lain dan masuk ke dalam suatu bahasa. Terkait endonim, tentu ini tidak begitu menjadi soal karena nama-nama itu muncul dan digunakan dalam bahasa penutur sehingga secara otomatis telah menyesuaikan aturan sedari kemunculannya. Hal yang perlu diperhatikan adalah eksonim yang ini membutuhkan kehati-hatian karena harus menyesuaikan dengan kaidah maupun kearifan dalam suatu bahasa. Sebagai contoh adalah negara Thailand yang merupakan sebuah eksonim dan dalam pembakuannya menjadi Tailan. Pengubahan nama dari Thailand menjadi Tailan merupakan bentuk dari penyesuaian kaidah. Bahasa Indonesia tidak mengenal fonem /th/ atau bunyi [th] sehingga nama ini harus menyesuaikan dengan fonem dalam bahasa Indonesia, yakni diubah menjadi /t/ atau bunyi [t]. Dengan demikian, menjadi wajar saat Thailand diubah menjadi Tailan.  Hal serupa ditemukan pada pembakuan nama negara Afghanistan, Bangladesh, Bhutan, Chad, Chile, Djibouti, Ethiopia, Ghana, Kazakhstan, Lesotho, Lithuania yang diubah menjadi Afganistan, Banglades, Butan, Cad, Cili, Jibuti, Etiopia, Gana, Kazakstan, Lesoto, Lituania karena dalam bahasa Indonesia tidak mengenai fonem /gh/, /sh/, /bh/, /ch/, /dj/, /ou/, /kh/. Oleh karena itu, fonem-fonem tersebut diubah ke dalam fonem yang ada dalam bahasa Indonesia, yakni /g/, /s/, /b/, /c/, /j/, /u/, dan /k/. Selain dilihat dari fonem, pembakuan juga didasarkan pada bagaimana eksonim itu diucapkan oleh masyarakat internasional. Misalnya, Liechtenstein diubah menjadi Liktenstin karena masyarakat internasional memang melafalkan Liechtenstein sebagai [liktenstin]. Hal demikian juga berlaku untuk negara Dominica, Ecuador, Kyrgyzstan, Lebanon, Luxembourg, Madagascar, Mexico, Micronesia, Monaco, Morocco, Mozambique, Nicaragua, Paraguay, Seychelles, Uruguay sehingga dalam bahasa Indonesia diubah menjadi Dominika, Ekuador, Kirgistan, Libanon, Luksemburg, Madagaskar, Meksiko, Mikronesia, Monako, Maroko, Mozambik, Nikaragua, Seisel, Uruguai. Lalu, bagaimana dengan China yang diubah menjadi Tiongkok? Nama negara ini tidak diubah berdasarkan penyesuaian fonem maupun pelafalannya. Melainkan, pengubahan didasarkan pada kearifan dalam bahasa Indonesia terhadap nama negara ini. Pengubahan nama China yang sebelumnya ditulis Cina menjadi Tiongkok dipengaruhi oleh faktor sosial, psikologi, dan politik dalam masyarakat. China atau Cina mengandung stigma negatif dan rasis yang berdampak pada diskriminasi terhadap keturunan Tionghoa. Mereka, keturunan Tionghoa di Indonesia, mengalami dampak psikososial yang berujung pada ketidaknyamanan saat diasosiasikan dengan negara Cina.  Oleh karena itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keppres No. 12 Tahun 2014 meresmikan pengubahan nama dari Cina menjadi Tiongkok hingga digunakan sampai detik ini. Penggunaan nama “Tiongkok” ini dianggap lebih netral, sopan, dan sesuai dengan penyebutan diri mereka sendiri. 
Kabar

Pemerintah Tetapkan 194 Nama Negara Sesuai Aturan Ejaan, Thailand dan Liechtenstein Diubah Jadi Tailan dan Liktenstin

Pada pertemuan United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) yang diselenggarakan di New York, Amerika Serikat, pada 8 April–2 Mei 2025, Indonesia mengajukan daftar nama negara-negara di dunia yang telah disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia. Melalui dokumen keputusan GEGN.2/2025/122/CRP.122, UNGEGN kemudian meresmikan 194 nama negara yang diajukan oleh Indonesia. Penyesuaian nama negara sesuai dengan aturan bahasa suatu negara bukanlah hal yang sepele. Selain bertujuan untuk mempermudah pelafalan dan penulisan—baik dalam konteks akademik maupun nonakademik—kebijakan ini juga merupakan bentuk kedaulatan bahasa. Sebuah bahasa yang berdaulat memiliki aturan dan sistem yang konsisten dalam mengatur kehidupan berbahasa para penggunanya. Jika bahasa Indonesia ingin terus berkembang dan tetap kuat eksistensinya, maka bahasa ini perlu memiliki kemampuan untuk memosisikan bahasa asing yang masuk ke dalam kosakatanya. Salah satu bentuk pemosisian tersebut adalah dengan mengubah eksonim, yaitu nama tempat yang diberikan oleh bahasa lain, agar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam pertemuan terbaru UNGEGN, tim dari Badan Informasi Geospasial (BIG) yang berkolaborasi dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB), para ahli linguistik dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI), serta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) memfinalisasi pembaruan dokumen eksonim nama-nama negara di dunia. Menurut UNGEGN, penyebarluasan informasi ini juga menegaskan kembali komitmen Indonesia dalam mendukung tujuan organisasi tersebut serta berkontribusi pada standardisasi global nama-nama geografis. Berikut adalah 194 nama negara yang penulisannya telah disepakati sesuai dengan dokumen resmi GEGN.2/2025/122/CRP.122. Afghanistan — Afganistan Albania — Albania Algeria — Aljazair Andorra — Andora Angola — Angola Antigua and Barbuda — Antigua dan Barbuda Argentina — Argentina Armenia — Armenia Australia — Australia Austria — Austria Azerbaijan — Azerbaijan Bahamas — Bahama Bahrain — Bahrain Bangladesh — Banglades Barbados — Barbados Belarus — Belarus Belgium — Belgia Belize — Beliza Benin — Benin Bhutan — Butan Bolivia — Bolivia Bosnia and Herzegovina — Bosnia dan Herzegovina Botswana — Botswana Brazil — Brasil Brunei Darussalam — Brunei Darusalam Bulgaria — Bulgaria Burkina Faso — Burkina Faso Burundi — Burundi Cabo Verde — Tanjung Hijau Cambodia — Kamboja Cameroon — Kamerun Canada — Kanada Central African Republic — Afrika Tengah Chad — Cad Chile — Cili China — Tiongkok Colombia — Kolombia Comoros — Komoro Congo — Kongo Congo, Democratic Republic of the — Republik Demokratik Kongo Costa Rica — Kosta Rika Côte d’Ivoire — Pantai Gading Croatia — Kroasia Cuba — Kuba Cyprus — Siprus Czechia — Ceko Denmark — Denmark Djibouti — Jibuti Dominica — Dominika Dominican Republic — Republik Dominika Ecuador — Ekuador Egypt — Mesir El Salvador — El Salvador Equatorial Guinea — Ginea Ekuator Eritrea — Eritrea Estonia — Estonia Eswatini — Eswatini Ethiopia — Etiopia Fiji — Fiji Finland — Finlandia France — Prancis Gabon — Gabon Gambia — Gambia Georgia — Georgia Germany — Jerman Ghana — Gana Greece — Yunani Grenada — Grenada Guatemala — Guatemala Guinea — Ginea Guinea-Bissau — Ginea dan Bisau Guyana — Guyana Haiti — Haiti Holy See — Vatikan Honduras — Honduras Hungary — Hungaria Iceland — Islandia India — India Indonesia — Indonesia Iran — Iran Iraq — Irak Ireland — Irlandia Italy — Italia Jamaica — Jamaika Japan — Jepang Jordan — Yordania Kazakhstan — Kazakstan Kenya — Kenya Kiribati — Kiribati Korea, Democratic People’s Republic of — Korea Utara Korea, Republic of — Korea Selatan Kuwait — Kuwait Kyrgyzstan — Kirgistan Lao People’s Democratic Republic — Laos Latvia — Latvia Lebanon — Libanon Lesotho — Lesoto Liberia — Liberia Libya — Libya Liechtenstein — Liktenstin Lithuania — Lituania Luxembourg — Luksemburg Madagascar — Madagaskar Malawi — Malawi Malaysia — Malaysia Maldives — Maladewa Mali — Mali Malta — Malta Marshall Islands — Kepulauan Marsal Mauritania — Mauritania Mauritius — Mauritius Mexico — Meksiko Micronesia — Mikronesia Moldova — Moldova Monaco — Monako Mongolia — Mongolia Montenegro — Montenegro Morocco — Maroko Mozambique — Mozambik Myanmar — Myanmar Namibia — Namibia Nauru — Nauru Nepal — Nepal Netherlands — Belanda New Zealand — Selandia Baru Nicaragua — Nikaragua Niger — Niger Nigeria — Nigeria North Macedonia — Masedonia Utara Norway — Norwegia Oman — Oman Pakistan — Pakistan Palau — Palau Palestine, State of — Palestina Panama — Panama Papua New Guinea — Papua Nugini Paraguay — Paraguai Peru — Peru Philippines — Filipina Poland — Polandia Portugal — Portugal Qatar — Qatar Romania — Rumania Russian Federation — Rusia Rwanda — Ruwanda Saint Kitts and Nevis — Santo Kits dan Nevis Saint Lucia — Santa Lusia Saint Vincent and the Grenadines — Santo Vinsen dan Grenadin Samoa — Samoa San Marino — San Marino Sao Tome and Principe — Santo Tomas dan Prinsipe Saudi Arabia — Arab Saudi Senegal — Senegal Serbia — Serbia Seychelles — Seisel Sierra Leone — Siera Leoni Singapore — Singapura Slovakia — Slowakia Slovenia — Slowenia Solomon Islands — Kepulauan Solomon Somalia — Somalia South Africa — Afrika Selatan South Sudan — Sudan Selatan Spain — Spanyol Sri Lanka — Sri Lanka Sudan — Sudan Suriname — Suriname Sweden — Swedia Switzerland — Swis Syrian Arab Republic — Suriah Tajikistan — Tajikistan Tanzania — Tanzania Thailand — Tailan Timor-Leste — Timor Leste Togo — Togo Tonga — Tonga Trinidad and Tobago — Trinidad dan Tobago Tunisia — Tunisia Türkiye — Turki Turkmenistan — Turmenistan Tuvalu — Tuvalu Uganda — Uganda Ukraine — Ukraina United Arab Emirates — Emirat Arab United Kingdom — Inggris United States of America — Amerika Serikat Uruguay — Uruguai Uzbekistan — Uzbekistan Vanuatu — Vanuatu Venezuela — Venezuela Viet Nam — Vietnam Yemen — Yaman Zambia — Zambia Zimbabwe — Zimbabwe
Showing results 11-14 of 14